Batam, 19 Mei 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi serta Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Layanan Pertanahan dalam rangka pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Batam dan diikuti oleh pejabat administrator serta pejabat pengawas secara luring maupun daring.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Ichsan Wibawa. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya penguatan integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selanjutnya, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Trika Cipta Utama, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai langkah bersama dalam membangun budaya kerja yang transparan dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Adi Permana, yang membahas mengenai pencegahan maladministrasi, penguatan pelayanan publik, serta penanganan pengaduan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau semakin memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (RK)